IBX5980432E7F390 Tips Membeli Tanah dengan Aman - 1001 Cara dan Tips

Tips Membeli Tanah dengan Aman

BPN - Badan Pertanahan Nasional
Badan Pertanahan Nasional

1001 cara dan tips - Lho, tips membeli tanah dengan aman tapi logonya BPN RI? Apa hubungannya sih? Ya ada hubungannya lah, bahkan hubungan itu sangat erat dan pasti terkait. BPN RI itu adalah Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Dulu BPN bernama Kantor Agraria.
Setiap transaksi jual beli yang terkait dengan pertanahan (Tanah kosong, Rumah, Ruko dan lain lain) dapat dipastikan akan berhubungan dengan yang namanya BPN.


Agar transaksi anda dalam membeli sebidang tanah aman dan nyaman, ada berbagai tips yang dapat anda terapkan, antara lain :
  1. Bila anda membeli sebidang tanah berdasarkan referensi dari teman atau kerabat anda, maka ajaklah teman atau kerabat anda untuk mendampingi dan sekaligus menjadi saksi dalam transaksi jual-beli tersebut.
  2. Jika anda tidak menggunakan jasa broker, atau Notaris/PPAT, anda harus melakukan cross chek sendiri ke BPN setempat dimana lokasi tanah berada. Hal ini harus anda lakukan untuk memastikan legalitas kepemilikan atas tanah tersebut. Sebaiknya anda meminta bantuan Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) untuk hal tersebut, karena selain menghemat waktu anda juga anda tidak direpotkan dengan hal-hal yang anda belum pahami terkait seluk beluk pertanahan.
  3. Pastikan juga untuk menge-chek tanah tersebut ke Dinas Tata Kota, hal ini untuk memastikan di masa datang apakah tanah tersebut akan terkena dampak dari pengembangan kota atau juga memastikan apakah tanah tersebut berada di jalur hijau atau tidak, berada di kawasan resapan air atau tidak.
  4. Pastikan bahwa tanah yang akan anda beli tidak berada dalam sengketa dalam bentuk apa pun. Yang paling merepotkan adalah terkait dengan sengketa warisan.
  5. Pastikan juga bahwa tanah yang akan anda beli tidak sedang dijaminkan kepada pihak ketiga manapun.
  6. Sesuaikan lokasi tanah yang anda beli dengan peruntukkannya, apakah nantinya untuk rumah tinggal atau tempat usaha.
  7. Pastikan bahwa lokasi dimana tanah itu terletak, bukan termasuk daerah "daftar hitam" atau Black List. Daftar hitam biasanya diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan kepada daerah-daerah tertentu yang sering terjadi seperti kepemilikan atau sertifikat ganda atas sebidang tanah.
Demikian sedikit tips dalam membeli tanah dengan aman, semoga bermanfaat.


0 Komentar Untuk "Tips Membeli Tanah dengan Aman "

Post a Comment